AGENCY IKLAN RESMI 0856 880 8066

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Hubungi 021-54361493 atau
WhatsApp Marketing kami
Ilustrasi sedang meeting
Ilustrasi sedang meeting (sumber: Freepik.com)

Pasang Iklan juga Perlu Bayar Pajak.

Iklan sudah menjadi bagian hidup sehari-hari masyarakat. Entah itu, iklan media elektronik, media cetak, maupun internet (iklan online digital). Bagi pengusaha, pasang iklan sangat penting karena berfungsi sebagai media promosi produknya. Dalam bisnis, iklan yang tersebar luas bisa memberi efek yang dahsyat kepada konsumen. Makanya tidak salah kalau ada istilah ‘saya beli ini, pilih ini itu karena lihat iklannya di media ini dan itu.’.

Tapi, beriklan pada setiap media ada pajaknya. Maka itu, setiap pebisnis yang akan beriklan untuk mempromosikan produknya harus tahu dulu jenis-jenis iklan dan pajak yang iklan yang dibebankan. Pengetahuan terhadap pajak iklan diperlukan karena berkaitan dengan besarnya anggaran yang akan digunakan.

Ketika pasang iklan, kamu membutuhkan anggaran yang memadai karena media tempat pasang iklan umumnya menetapkan harga yang relatif beragam tergantung besar kecil medianya, jenis iklan dan berbagai faktor penentu lainnya. Biasanya dalam perihal keperluan pemasangan iklan, biasanya akan melibatkan agensi yang menyebabkan kamu harus mengeluarkan anggaran lagi.

Agar anggaran yang kamu keluarkan efektif, maka sebagai pengusaha kamu juga harus memperhitungkan pajak pemasangan iklan yang ada dalam transaksi tersebut. Dengan pemahaman pada pajak yang menjadi tanggungan ketika beriklan, kamu bisa merencanakan anggaran dan memiliki perhitungan yang jauh lebih baik. Kamu juga akan menghasilkan pemilihan jenis iklan yang tepat dan alokasi yang optimal.

Berikut ini, Doremindo mengajak Anda untuk mengenal jenis-jenis iklan yang kena pajak dan jenis pajak iklannya.

Jenis-Jenis Iklan

Jenis iklan sangat beragam, karena bisa dikelompokkan pada beberapa indikator atau kategori. Kalau berdasarkan media yang digunakan, setidaknya ada 5 jenis iklan. Kelima jenis iklan tersebut antara lain iklan media cetak, iklan media elektronik, iklan media luar ruang, iklan media sosial, dan iklan online digital.

1. Iklan Media Cetak

Iklan media cetak merupakan salah satu jenis iklan tradisional yang masih banyak digunakan hingga saat ini. Iklan jenis ini tetap dapat bertahan pada segmen pasar yang kuat. Beberapa contoh media cetak antara lain surat kabar (koran), majalah, tabloid, dan lain sebagainya.

Baca juga : “Keunggulan Beriklan di Koran Ternama

2. Iklan Media Elektronik

Iklan media elektronik merupakan iklan yang memanfaatkan media dengan basis operasional elektronik. Iklan jenis ini juga masih banyak memiliki paparan yang sangat besar di Indonesia karena memiliki target konsumen yang cukup tinggi.

Biasanya, iklan media elektronik ditampilkan media berupa video atau audio. Contoh media elektronik yang biasa digunakan untuk iklan ini antara lain televisi, radio, bioskop, internet, dan lain sebagainya. Termasuk juga jasa press release untuk membantu pendistribusian dan penayangan artikel di media-media berita online ternama, juga termasuk dalam kategori ini.

3. Iklan Media Luar Ruang

Iklan media luar merupakan iklan yang bersifat pasif, karena sasarannya adalah setiap orang yang kebetulan melewatinya. Bentuk media yang digunakan bisa berupa cetak atau gambar, bahkan bisa juga berupa video dengan menggunakan teknologi layar besar. Contoh iklan media ruang adalah billboard, poster, reklame, spanduk, dan lain sebagainya.

4. Iklan Media Sosial

Iklan media sosial sebenarnya termasuk jenis iklan elektronik. Hanya karena eksistensi media sosial saat ini, maka menempatkan jenis iklan ini pada posisi yang membedakan dari jenis iklan media elektronik lainnya. Iklan media sosial dapat ditemui pada platform seperti Twitter, Facebook, Instagram, YouTube, dan lain sebagainya.

Baca juga : “Investasi Lewat Pasang Iklan Artikel di Website Berita Ternama

5. Iklan Digital

Sama seperti iklan media sosial, iklan digital termasuk dalam jenis iklan elektronik. Iklan jenis ini memiliki ketergantungan terhadap penggunaan media internet, perangkat, dan browser. Iklan ini sering disebut dengan iklan online atau online advertising. Ketika kamu mengunduh dan menginstal aplikasi pada smartphone, tidak jarang aplikasi tersebut memunculkan iklan (ads) terlebih dahulu.

Jenis Pajak Iklan

Setelah kamu tahu jenis-jenis iklan berdasarkan medianya, maka kamu bisa lanjut cari tahu mengenai jenis-jenis pajak iklan yang diwajibkan ketika kamu akan beriklan nantinya. Setidaknya ada 2 jenis pajak iklan yang diwajibkan, yaitu Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh)

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN untuk iklan diatur dalam UU PPN nomor 42 tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1, mengenai Jasa Penyiaran yang Bersifat Iklan. UU ini yang menyebutkan bahwa tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 10%. Perhitungannya cukup sederhana, yakni 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Contoh A :

Harga Normal Iklan    = Rp 1.000.000,- 

Diskon (contoh)           = Rp     200.000,-

Harga Setelah Diskon = Rp     800.000,- (DPP = Dasar Pengenaan Pajak)

Pajak Ppn10%.             = Rp.       80.000,-

Total bayar                    = Rp  880.000,- (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)

  • Dari contoh diatas ini, biaya harga iklan spesial setelah diskon adalah Rp 800.000,- maka biaya pajak Ppn10% (pajak pertambahan nilai) adalah Rp 80.000,-, sehingga total biaya yang dikeluarkan untuk beriklan pada contoh ini adalah sebesar Rp 880.000,-

2. Pajak Penghasilan (PPh) 23

Pajak Penghasilan (PPh) di bidang iklan, terdapat beberapa ketentuan yang digunakan. Pajak ini dikenakan kepada jasa pembuatan sarana promosi film, iklan poster, foto, slide, klise, banner, pamflet, reklame, dan folder akan masuk pada perhitungan jenis jasa yang terutang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Tarif yang dikenakan adalah 2% dari jumlah bruto dan perhitungannya di luar PPN.

Jika perusahaan tidak punya NPWP, maka tarif PPh Pasal 23 bisa saja lebih tinggi 100%. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut juga diatur tarif 2% yang dikenakan untuk perusahaan periklanan atau production house, transaksi pemasang iklan ke perusahaan iklan, dan transaksi perusahaan iklan ke media yang menjadi tempat pemasangan iklan.

Dari Contoh A diatas, berarti pihak pemasang iklan berhak memotong nilai pajak sebesar 2% dari nilai DPP (jika media punya NPWP) sebesar 2% x Rp 800.000,- yakni Rp 16.000,-. Yang mana total biaya yang perusahaan Anda transfer ke agency iklan atau pihak media menjadi senilai Rp 880.000,- (DPP + Ppn10%) – Rp 16.000,p (Pph2% dari DPP) = Rp 864.000,-. 

  • Pemotongan Rp 16.000,- tersebut kemudian perlu dibuatkan bukti potong pajak dari perusahaan Anda yang diberikan kepada perusahaan agency iklan/ media, sebagai bukti potong untuk laporan pajak yang akan diperhitungkan.

Kewajiban Pajak pada Kegiatan Promosi Iklan di Media

Iklan memang sudah menjadi salah satu strategi pemasaran yang paling utama di kalangan pebisnis. Rasanya, kamu tidak lepas dari iklan untuk menggaet banyak konsumen. Dengan kegiatan promosi beriklan di berbagai media, masyarakat akan mudah kenal dengan produk yang Anda tawarkan. Meski beriklan mengeluarkan duit untuk investasi, termasuk untuk membayar kewajiban pajak pemasangan iklan, namun keuntungan yang kamu dapat akan sebanding, apabila iklannya dijalankan secara tepat.

Sekarang, beriklan bisa kamu lakukan dengan mudah melalui bantuan agensi periklanan. Untuk mendapatkan jasa iklan dengan layanan berkualitas, Anda bisa hubungi agency iklan resmi Doremindo Agency (DO’A) yang sudah berpengalaman. Dengan pengalaman selama lebih dari satu dekade, tentunya bisa membantu Anda merealisasikan rencana pemasangan iklan di berbagai media, dengan tidak melupakan kewajiban pajak pemasangan iklan.

5 1 vote
Article Rating