AGENCY IKLAN RESMI 0856 880 8066

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Hubungi 021-54361493 atau
WhatsApp Marketing kami

Dunia periklanan, sama seperti bidang lain pada umumnya, juga memiliki kode etik tersendiri. Beberapa poin mendasar tentang kode etik periklanan menjadi patokan bagi media dan agen iklan/ biro iklan (advertising agency) untuk menentukan suatu iklan itu layak tayang atau tidak. Tentunya tidak semua media dan tidak semua agen iklan memperhatikan tentang hal tersebut.

Beberapa media besar seperti Koran Kompas, Koran Tempo, Metro TV, dll lebih ketat dalam menjaga kode etik periklanan, yang mana jika ada satu atau beberapa syarat dasar periklanan tidak dilengkapi atau tidak sesuai maka media tersebut selalu meminta kelengkapan dokumen dan menginformasikan agar materi direvisi hingga sesuai.

Contoh : untuk bidang kesehatan (seperti iklan klinik, obat, dan semacamnya), untuk pasang iklan di koran, majalah, radio, TV, harus sudah memiliki ijin usaha yakni ijin Dinkes/ Menkes, ijin BPOM untuk obat, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk materi iklan tidak boleh menampilkan iklan yang berisikan tentang :

– Sesuatu yang menjamin, misalnya xxx efektif menyembuhkan penyakit xxx, seharusnya ditulis xxx efektif membantu mengobati penyakit xxx.

– Tidak boleh berisi kata-kata : satu-satunya, paling hebat, nomor satu, teratas, dll (sesuatu yang memiliki makna superior nomor satu)

Untuk iklan umumnya tidak boleh berisi tentang isu SARA, pornografi, mencemarkan nama baik pihak lain dsb.

Biasanya, pihak media menjadi pintu terakhir untuk menyaring iklan apakah sudah sesuai dengan kode etik periklanan atau belum, karena jika pihak media menolak iklan, maka tentu saja iklan tidak bisa tayang/ siar/ terbit. Jadi media adalah pintu terakhir untuk menjaga peraturan tentang kode etik periklanan.

Untuk informasi mengenai apa saja ketentuan isi iklan yang boleh atau tidak, bisa ditanyakan langsung ketika Anda ingin pasang iklan.

 

0 0 votes
Article Rating